Gara-gara Cookie, Google dan Facebook Kena Denda Rp3,4 Triliun di Prancis
Senin, 10 Januari 2022 - 13:15 WIB
loading...
Commission Nationale Informatique & Libertés (CNIL) menilai Google dan Facebook mempersulit pengguna internet untuk menolak cookie. Foto/BBC
A
A
A
PARIS - Regulator Prancis telah menjatuhkan denda kepada Google dan Facebook sebesar 210 juta Euro atau sekitar Rp3,4 triliun. Keduanya didenda karena Commission Nationale Informatique & Libertés (CNIL) menilai Google dan Facebook mempersulit pengguna internet untuk menolak cookie.
CNIL meminta agar Google dan Facebook mematuhi denda tersebut atau akan kena sanksi tambahan berupa denda 100.000 Euro dari setiap hari keterlambatan.
BACA: Cara Mengembalikan Foto yang Sudah Terhapus Permanen di Google Foto
Cookie adalah paket data kecil yang memungkinkan browser web menyimpan informasi dan menyediakan, misalnya, iklan bertarget.
"Ketika Anda menerima cookie, itu dilakukan hanya dalam satu klik. Menolak cookie harus semudah menerimanya," kata Karin Kiefer, kepala perlindungan dan sanksi data CNIL seperti dikutip BBC, Senin (10/1/2022).
CNIL meminta agar Google dan Facebook mematuhi denda tersebut atau akan kena sanksi tambahan berupa denda 100.000 Euro dari setiap hari keterlambatan.
BACA: Cara Mengembalikan Foto yang Sudah Terhapus Permanen di Google Foto
Cookie adalah paket data kecil yang memungkinkan browser web menyimpan informasi dan menyediakan, misalnya, iklan bertarget.
"Ketika Anda menerima cookie, itu dilakukan hanya dalam satu klik. Menolak cookie harus semudah menerimanya," kata Karin Kiefer, kepala perlindungan dan sanksi data CNIL seperti dikutip BBC, Senin (10/1/2022).
Lihat Juga :