Gara-gara Cookie, Google dan Facebook Kena Denda Rp3,4 Triliun di Prancis
Senin, 10 Januari 2022 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pernyataannya, CNIL mengatakan telah menemukan bahwa kalau raksasa teknologi itu menyediakan tombol virtual untuk memungkinkan penerimaan cookie secara langsung, tidak ada yang setara untuk menolaknya dengan mudah.
Google , yang didenda 150 juta Euro atau sekitar Rp2,4 triliun, mengatakan: "Orang-orang mempercayai kami untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman."
BACA JUGA: Ini Alasan Presiden Turkmenistan Ngotot Tutup Gerbang Mulut Neraka
"Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan bekerja aktif dengan CNIL dalam terang dari keputusan ini."
Sedangkan Facebook yang sekarang dimiliki oleh Meta, mengatakan sedang meninjau keputusan denda sebesar 60 juta Euro atau sekitar Rp974,5 miliar.
Facebook mengatakan, izin cookie memberi pengguna internet kontrol lebih besar atas data mereka, termasuk menu pengaturan baru di Facebook dan Instagram.
Google , yang didenda 150 juta Euro atau sekitar Rp2,4 triliun, mengatakan: "Orang-orang mempercayai kami untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman."
BACA JUGA: Ini Alasan Presiden Turkmenistan Ngotot Tutup Gerbang Mulut Neraka
"Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan bekerja aktif dengan CNIL dalam terang dari keputusan ini."
Sedangkan Facebook yang sekarang dimiliki oleh Meta, mengatakan sedang meninjau keputusan denda sebesar 60 juta Euro atau sekitar Rp974,5 miliar.
Facebook mengatakan, izin cookie memberi pengguna internet kontrol lebih besar atas data mereka, termasuk menu pengaturan baru di Facebook dan Instagram.
Lihat Juga :