Umumkan Hasil Penelitian di Masa Pandemik harus Pakai Etika

Senin, 10 Agustus 2020 - 07:28 WIB
loading...
Umumkan Hasil Penelitian...
VAKSIN virus corona saat ini terus diuji oleh lembaga riset di dunia. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Prof. Ali Ghufron Mukti, Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19, menjelaskan, pemerintah harus menjamin perlindungan dan keselamatan orang sakit yang menjadi subyek percobaan suatu penelitian uji klinik, atau yang disebut dengan Etika Penelitian Kesehatan (EPK).(Baca juga: Toyota Corolla Cross Resmi Dijual Rp450 Jutaan di Indonesia )

“Di Indonesia, Lembaga Etik tersebut antara lain diatur melalui Kepmenkes No. 240 tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan,” jelas Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur Kemenristek/BRIN itu.(Baca juga: Lokasi Terbaik Melihat Bintang Ternyata di Tempat Terdingin di Bumi )

Semua penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian dan menyangkut obat, termasuk kesediaan farmasi, harus memiliki izin dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).

“Tanpa persetujuan etik dari KEPK, penelitian uji klinik tidak boleh dimulai,” imbuhnya.

Suatu penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek, dapat diterima secara etika apabila penelitian yang dilakukan berdasarkan metode ilmiah yang valid, menghargai martabat subyek sebagai manusia, dan menjamin kerahasiaan bila terjadi sesuatu.

Penelitian yang tidak memenuhi prosedur yg benar secara ilmiah, mengakibatkan peserta penelitian atau komunitasnya mendapat risiko kerugian atau bahkan dapat dipertanyakan manfaatnya.

Menurut Ghufron, sebagai peneliti yang etis, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan manusia, tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, dan keleluasaan pribadi serta martabat dari subyek penelitian.

“Pelaksanaan kewajiban moral adalah inti etik penelitian kesehatan,” tegasnya.

Dengan maraknya klaim penemuan obat COVID-19, Ghufron menjelaskan, apabila sebuah penelitian yang belum memiliki ethical clearance tiba-tiba diklaim sebagai obat yang mujarab, bahkan juga tidak melalui uji klinis, maka klaim terhadap hasil penelitian tersebut dapat menjadi permasalahan.

Pasalnya, pengembangan obat yang tidak tepat bisa berubah menjadi racun untuk dosis atau individu yang tidak tepat.

Hasil penelitian kesehatan yang menyangkut obat, vaksin, maupun sediaan farmasi, sebaiknya dipublikasi di jurnal atau publikasi ilmiah berkala yang dibaca para profesional.

Cara lainnya adalah disampaikan atau dipresentasikan pada pertemuan ilmiah yang dihadiri profesional. Barulah setelah diterbitkan dalam jurnal atau media publikasi ilmiah, dapat disampaikan kepada masyarakat luas.

“Kurang tepat apabila hasil uji klinik disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas, tanpa mengikuti protokol penelitian kesehatan yang standar seperti mendapatkan ethical clearance," pungkas Ghufron.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Imunitas, Tinder...
Bangun Imunitas, Tinder Kenalkan Sentra Vaksin Dalam Aplikasi
Netizen Sesat Sebarkan...
Netizen 'Sesat' Sebarkan Keraguan Kesaktian Vaksin Corona via Facebook
Menkominfo Uji Coba...
Menkominfo Uji Coba Satu Data Vaksinasi Covid-19
Begini Cara Cek Status...
Begini Cara Cek Status Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di Aplikasi PeduliLindungi
Google Isyaratkan Belum...
Google Isyaratkan Belum Ada Vaksin yang Bisa Bebaskan Dunia dari COVID-19
Menkominfo Pastikan...
Menkominfo Pastikan Informasi Vaksin COVID-19 Disampaikan Akurat
Kemenkes Deteksi Ada...
Kemenkes Deteksi Ada 72 Kasus Covid-19 Varian Baru di Indonesia
Pandemi Covid-19 Dorong...
Pandemi Covid-19 Dorong Negara Asia Berinovasi dalam Teknologi Medis
WHO Sebut Covid-19 Masih...
WHO Sebut Covid-19 Masih Menjadi Kondisi Darurat Internasional
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Berita Terkini
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
5 Cara Memilih Tempat...
5 Cara Memilih Tempat Top Up Game yang Terpercaya, AntiScam!
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved