Bersedia Ikut Aturan Negara, Irak Buka Blokir Telegram

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:30 WIB
loading...
Bersedia Ikut Aturan Negara, Irak Buka Blokir Telegram
Irak Buka Blokir Telegram/ FOTO/ CNET
A A A
BEIJING - Kementerian Telekomunikasi Irak kembali mencabut blokir aplikasi Telegram di negaranya. Pencabutan blokir dilakukan setelah larangan terhadap Telegram dijalankan selama beberapa hari.



Seperti dilansir Techcrunch, Selasa (15/8/2023), Kementerian tersebut mengatakan pencabutan blokir dilakukan karena Telegram telah merespons persyaratan otoritas keamanan yang sebelumnya dituntut oleh Irak.

Telegram disebut telah menunjukkan komitmen untuk selalu berkomunikasi dengan pihak berwenang tentang masalah keamanan, menegaskan bahwa itu tidak bertentangan dengan kebebasan berekspresi.

“Kami dapat mengonfirmasi bahwa moderator kami menghapus beberapa saluran yang berbagi data pribadi. Namun, kami juga dapat mengonfirmasi bahwa tidak ada data pengguna pribadi yang diminta dari Telegram dan tidak ada yang dibagikan," kata Kementrian.

Untuk diketahui, pada pekan lalu Irak melarang aplikasi obrolan dengan mengatakan bahwa banyak saluran memublikasikan data pribadi warga negara seperti nama, alamat, dan ikatan keluarga dengan orang lain.

Kementerian menilai Telegram tidak mampu menangani data pengguna dengan baik. Mereka mengklaim langkah pemblokiran ini dapat menjaga integritas data pribadi pengguna.

Saat itu, kementerian mengatakan bahwa Telegram yang memiliki lebih dari 800 juta pengguna secara global tidak menanggapi permintaannya, dan akibatnya, negara tersebut melarang aplikasi tersebut.

Irak telah dikritik oleh organisasi di seluruh dunia karena sensor internetnya. Dalam beberapa bulan terakhir, negara tersebut telah berulang kali mematikan akses internet selama beberapa hari untuk mencegah kecurangan dalam ujian.

Pada bulan Juli, Amnesty International memperingatkan bagaimana rancangan undang-undang negara dapat memberi pemerintah kekuatan untuk menghukum siapa pun yang mengkritik pihak berwenang.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6345 seconds (0.1#10.140)