Begini Cara Membuat Aduan di JAKI, Tidak Perlu Repot ke Balaikota
Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:32 WIB
- Klik pada tombol kamera yang ada di tengah bawah.
- Ambil foto yang akan diadukan.
- Kemudian, upload pada fitur JakLapor.
- Setelah itu, pilihlah kategori sesuai aduan.
- Isilah deskripsi untuk melengkapi keterangan pengaduan.
- Setelahnya, klik tanda ceklist pada bagian pojok kanan atas.
- Selesai, tinggal menunggu aksi cepat dari pemprov DKI Jakarta.
- Ambil foto yang akan diadukan.
- Kemudian, upload pada fitur JakLapor.
- Setelah itu, pilihlah kategori sesuai aduan.
- Isilah deskripsi untuk melengkapi keterangan pengaduan.
- Setelahnya, klik tanda ceklist pada bagian pojok kanan atas.
- Selesai, tinggal menunggu aksi cepat dari pemprov DKI Jakarta.
(bim)
tulis komentar anda