Begini Cara Membuat Aduan di JAKI, Tidak Perlu Repot ke Balaikota

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:32 WIB
- Klik pada tombol kamera yang ada di tengah bawah.

- Ambil foto yang akan diadukan.

- Kemudian, upload pada fitur JakLapor.

- Setelah itu, pilihlah kategori sesuai aduan.

- Isilah deskripsi untuk melengkapi keterangan pengaduan.

- Setelahnya, klik tanda ceklist pada bagian pojok kanan atas.

- Selesai, tinggal menunggu aksi cepat dari pemprov DKI Jakarta.
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More