Begini Cara Membuat Aduan di JAKI, Tidak Perlu Repot ke Balaikota

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:32 WIB
- Ambil foto yang akan diadukan.

- Kemudian, upload pada fitur JakLapor.

- Setelah itu, pilihlah kategori sesuai aduan.

- Isilah deskripsi untuk melengkapi keterangan pengaduan.

- Setelahnya, klik tanda ceklist pada bagian pojok kanan atas.

- Selesai, tinggal menunggu aksi cepat dari pemprov DKI Jakarta.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!