Begini Cara Membuat Aduan di JAKI, Tidak Perlu Repot ke Balaikota

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:32 WIB
Jaki atau Jakarta Kini merupakan aplikasi yang diusung Pemprov DKI Jakarta untuk menerima aduan masyarakat. Foto DOK ist
JAKARTA - Jaki atau Jakarta Kini merupakan aplikasi yang diusung Pemprov DKI Jakarta untuk menerima aduan masyarakat. Aplikasi yang merupakan produk Jakarta Smart City ini memiliki sejumlah fitur yang bisa direspon cepat.

Selain menyediakan informasi tentang beragam kehidupan di Jakarta, aplikasi Jaki juga memiliki fitur untuk melakukan pengaduan. Sehingga nantinya pengaduan ini akan diterima langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.



Baca juga : Ajak Partisipasi Masyarakat, Anies: Identitas Pelapor di Aplikasi Jaki Dirahasiakan

Aduan warga ini dapat menggunakan salah satu fitur Jaki yakni "JakLapor". Untuk membuat aduannya ini cukup mudah. Pelapor hanya menggunakan fitur kamera dan bisa lansgung mengirimkannya.

Misalnya saja terdapat fasilitas umum yang rusak seperti jalan atau lampu lalu lintas. Pelapor cukup memfoto fasilitas tersebut, kirimkan dan Pemprov DKI akan segera menindaklanjutinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!