3 Alasan Judi Online Sulit Diberantas di Indonesia

Senin, 22 Agustus 2022 - 22:52 WIB
Semuel mengatakan, untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Selain itu, ada pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

Kegiatan perjudian online melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dimana pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA: Kominfo Klaim Blokir 118.320 Situs Judi Online Sepanjang 2022

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!