3 Alasan Judi Online Sulit Diberantas di Indonesia
Senin, 22 Agustus 2022 - 22:52 WIB
Judi online terus merajarela kendati sudah banyak tindakan pemblokiran. Foto: ist
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kewalahan dalam melakukan pemblokiran terhadap situs judi online ilegal. Meski mengklaim sudah melakukan pemblokiran terhadap 566.332 konten judi online sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, mereka tetap mengaku kewalahan dalam memblok situs judi online di Indonesia.
Tapi, apa alasannya? Nah, berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi Kominfo dalam upaya penanganan judi online:
1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain mirip atau menggunakan IP Address
2. Penawaran judi melalui pesan personal, sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
”Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Tapi, apa alasannya? Nah, berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi Kominfo dalam upaya penanganan judi online:
1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain mirip atau menggunakan IP Address
2. Penawaran judi melalui pesan personal, sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
”Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Lihat Juga :