3 Alasan Judi Online Sulit Diberantas di Indonesia
Senin, 22 Agustus 2022 - 22:52 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kewalahan dalam melakukan pemblokiran terhadap situs judi online ilegal. Meski mengklaim sudah melakukan pemblokiran terhadap 566.332 konten judi online sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, mereka tetap mengaku kewalahan dalam memblok situs judi online di Indonesia.
Tapi, apa alasannya? Nah, berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi Kominfo dalam upaya penanganan judi online:
1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain mirip atau menggunakan IP Address
2. Penawaran judi melalui pesan personal, sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
”Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Semuel mengatakan, untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.
Selain itu, ada pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
Kegiatan perjudian online melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dimana pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Tapi, apa alasannya? Nah, berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi Kominfo dalam upaya penanganan judi online:
1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain mirip atau menggunakan IP Address
2. Penawaran judi melalui pesan personal, sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
”Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Semuel mengatakan, untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.
Selain itu, ada pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
Kegiatan perjudian online melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dimana pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda