Kominfo Klaim Blokir 118.320 Situs Judi Online Sepanjang 2022
Senin, 22 Agustus 2022 - 21:06 WIB
Kominfo mengklaim, patroli siber yang mereka lakukan didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Semuel mengatakan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Ia berpendapat, cara lain yang harus ditempuh adalah mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program mereka, yakni Gerakan Nasional Literasi Digital.
”Tujuannya untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online,” ungkapnya. Semuel menyebut, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Kegiatan perjudian online melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dimana pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi
online, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Semuel mengatakan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Ia berpendapat, cara lain yang harus ditempuh adalah mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program mereka, yakni Gerakan Nasional Literasi Digital.
”Tujuannya untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online,” ungkapnya. Semuel menyebut, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Kegiatan perjudian online melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dimana pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi
online, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda