Pemblokiran PSE Tidak Merata, Ini Jawaban Kominfo

Minggu, 31 Juli 2022 - 13:06 WIB
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Yang mewajibkan setiap PSE mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

BACA JUGA: Gamer Jangan Khawatir, Steam, Dota, dan CS:GO Sedang Urus Pendaftaran PSE

Semuel mengklaim bahwa aturan PSE sebenarnya sudah longgar. ”Karena kami sudah informasikan sejak 2019 dan melibatkan masyarakat. Buktinya, sudah lebih dari 9.000 PSE yang melakukan pendaftaran,” katanya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!