Ini Para Kreator OnlyFans yang Ditahan Polisi, Indonesia Paling Banyak
Sabtu, 26 Maret 2022 - 07:36 WIB
Saat ini Titus Low bisa keluar penjara setelah mengeluarkan uang jaminan sebesar SGD5.000 atau setara Rp52,7 juta.
2. Nong Khai Nao - Thailand
Sepasang kekasih di Thailand berurusan dengan kepolisian Thailand karena tuduhan penyebaran konten pornografi. Pasangan yang menggunakan nama akun Nong Khai Nao di OnlyFans itu terpaksa ditangkap karena menyebarkan video "mesra" mereka di situs dewasa itu.
Saat ini keduanya sudah dipenjara selama tiga tahun untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Penangkapan keduanya justru bikin geger Thailand karena banyak yang tidak setuju dengan tindakan penangkapan.
3. Dea - Indonesia
Penangkapan Dea konten kreator OnlyFans di Indonesia tergolong unik. Dea ditangkap setelah tampil di podcast Deddy Corbuzier. Saat itu wanita dari Malang, Jawa Timur mengaku mendapatkan keuntungan finansial yang cukup menggiurkan karena berbagi konten dengan pengikutnya di Only Fans.
Setelah beberapa hari tampil di podcast, pihak kepolisian justru langsung menangkap Dea karena dianggap melakukan penyebaran konten pornografi.
2. Nong Khai Nao - Thailand
Sepasang kekasih di Thailand berurusan dengan kepolisian Thailand karena tuduhan penyebaran konten pornografi. Pasangan yang menggunakan nama akun Nong Khai Nao di OnlyFans itu terpaksa ditangkap karena menyebarkan video "mesra" mereka di situs dewasa itu.
Saat ini keduanya sudah dipenjara selama tiga tahun untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Penangkapan keduanya justru bikin geger Thailand karena banyak yang tidak setuju dengan tindakan penangkapan.
3. Dea - Indonesia
Penangkapan Dea konten kreator OnlyFans di Indonesia tergolong unik. Dea ditangkap setelah tampil di podcast Deddy Corbuzier. Saat itu wanita dari Malang, Jawa Timur mengaku mendapatkan keuntungan finansial yang cukup menggiurkan karena berbagi konten dengan pengikutnya di Only Fans.
Setelah beberapa hari tampil di podcast, pihak kepolisian justru langsung menangkap Dea karena dianggap melakukan penyebaran konten pornografi.
tulis komentar anda