Jangan Pernah Pinjam Uang di 151 Pinjol Ilegal Ini, Sudah Diblokir Kominfo dan OJK!
Senin, 18 Oktober 2021 - 11:26 WIB
Siapa yang jadi sasaran empuk pinjol ilegal? Ada dua target utama. Pertama, masyarakat yang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di masa pandemi. Kedua, masyarakat yang konsumtif di masa pandemi. Tepatnya mereka yang ingin berbelanja tapi tidak memiliki uang.
Parahnya, pinjol ilegal mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, serta syarat yang sangat mudah. Namun, aplikasi mereka meminta izin untuk bisa mengakses semua data di ponsel pengguna yang bisa disebarkan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi, jangan pernah menggunakan layanan mereka:
1. DanaBag - Pinjaman Uang Online Dana Cair
2. Prima Tunai - Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam
3. Good Dana - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit
4. FUND CASH - PINJAMAN ONLINE CEPAT, AMAN & TERPERCAYA
5. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair (SVEN li)
6. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair (PT Glotech Prima)
Parahnya, pinjol ilegal mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, serta syarat yang sangat mudah. Namun, aplikasi mereka meminta izin untuk bisa mengakses semua data di ponsel pengguna yang bisa disebarkan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi, jangan pernah menggunakan layanan mereka:
1. DanaBag - Pinjaman Uang Online Dana Cair
2. Prima Tunai - Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam
3. Good Dana - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit
4. FUND CASH - PINJAMAN ONLINE CEPAT, AMAN & TERPERCAYA
5. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair (SVEN li)
6. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair (PT Glotech Prima)
tulis komentar anda