Jangan Pernah Pinjam Uang di 151 Pinjol Ilegal Ini, Sudah Diblokir Kominfo dan OJK!

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:26 WIB
Layanan pinjol ilegal terus marak karena memang masyarakat mudah sekali terbujuk untuk meminjam uang di layanan mereka. Foto: ist
JAKARTA - Dengan populasi besar dan tingkat literasi rendah, masyarakat Indonesia jadi mudah terjerat pinjaman online ( pinjol ). Hal ini membuat semakin banyak oknum yang mencari keuntungan lewat layanan pijol ilegal.

Kepada MNC Trijaya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Y. Wijaya mengatakan bahwa pola hidup masyarakat yang konsumtif menjadikan Indonesia sebagai pasar seksi untuk dana dari luar masuk ke Indonesia, salah satunya penyedia pinjol ilegal.



BACA JUGA: 6 Fakta Nayel Nassar, Pria Muslim yang Jadi Menantu Bill Gates



”OJK sudah berupaya menekan angka konsumtif ini. Salah satunya fintech-fintech yang sudah berizin terdaftar harus memberi pembiayaan yang digunakan untuk produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir sebanyak 151 platform pinjol ilegal . Langkah tersebut menindaklanjuti temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung Satgas Waspada Investasi.

Tentu saja, jumlahnya yang ratusan menegaskan bagaimana bisnis pinjol ilegal ini sangat menguntungkan, tapi sebaliknya bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan tindakan tegas mulai pemblokiran dan penegakan hukum.

Meski demikian, kunci memberantas pinjol ilegal tetap ada di masyarakat. Bagaimana literasi bisa meningkat sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan jasa pinjol ilegal.

Sebagai catatan, sejak Januari 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 pinjol ilegal. Angka yang luar biasa besar.

Siapa yang jadi sasaran empuk pinjol ilegal? Ada dua target utama. Pertama, masyarakat yang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di masa pandemi. Kedua, masyarakat yang konsumtif di masa pandemi. Tepatnya mereka yang ingin berbelanja tapi tidak memiliki uang.

Parahnya, pinjol ilegal mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, serta syarat yang sangat mudah. Namun, aplikasi mereka meminta izin untuk bisa mengakses semua data di ponsel pengguna yang bisa disebarkan untuk mengintimidasi saat penagihan.



Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi, jangan pernah menggunakan layanan mereka:

1. DanaBag - Pinjaman Uang Online Dana Cair

2. Prima Tunai - Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam

3. Good Dana - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit

4. FUND CASH - PINJAMAN ONLINE CEPAT, AMAN & TERPERCAYA

5. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair (SVEN li)

6. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair (PT Glotech Prima)

7. SakuAku

8. Pinjaman Kelinci - KTA Terbaik Bunga Rendah Aman

9. Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana

10. Kredit Tunai: Uang Cair

11. KSP Fast Loan

12. Setor Tunai - Pinjaman Uang Tunai Online Dana

13. Bunga Anggrek - Pinjaman Uang Tunai Online Cepat

14. Cash STR

15. Pincash - Pinjaman Online Uang Tunai Rupiah Cepat

16. Bantu Rakyat

17. Pinjam Pasar

18. Duit Plus - Pinjaman Uang Online Cepat Cair Dana

19. Duit Plus: Kredit Online

20. Tunai Cepat

21. Bunga Dahlia - Pinjam Online cash Dana Uang

22. KTA Gampang – Pinjaman Online Dana Kredit Tunai

23. Money Go - Pinjaman Uang Tunai Online

24. Money Go - Pinjaman Uang Tunai Online

25. MonggoPinjam - Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cash

26. Monggo Pinjam - Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cash

27. Monggo Pinjam

28. Saku dana - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

29. Uang Cash info - pinjaman uang dana kredit tunai

30. Mengambil uang - Platform pinjaman

31. Uang Kas - Pinjaman Online Kredit Dana Informasi

32. KadoDuit - Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cepat

33. Bunga Melati - Pinjam Online Dana Uang

34. Cash Alarm

35. Cash Tree

36. Celenganku

37. Cepatuang

38. Cepat Untung: Pinjaman online mudah dan cepat

39. Ceria Mas

40. Cerita Saku

41. Chee Cash
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!