Kemkominfo Larang Penjualan Kartu SIM Aktif, Ini Alasannya
Jum'at, 09 Juli 2021 - 00:03 WIB
"Pengguna SIM card ini melebihi jumlah penduduk, karena kita tahu, satu orang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Kalau melihat ini, kami juga bergerak lagi," tuturnya.
Ramli menjelaskan, PM Kominfo No 5/2021 yang mulai diberlakukan pada April 2021 mengatur mengenai registrasi kartu SIM prabayar.
BACA JUGA: Varian Delta Hadir, Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 Benar Semua
Aturan tersebut dihadirkan mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang terus meningkat.
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain." pungkasnya.
Ramli menjelaskan, PM Kominfo No 5/2021 yang mulai diberlakukan pada April 2021 mengatur mengenai registrasi kartu SIM prabayar.
BACA JUGA: Varian Delta Hadir, Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 Benar Semua
Aturan tersebut dihadirkan mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang terus meningkat.
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain." pungkasnya.
(ysw)
Lihat Juga :