Kemkominfo Larang Penjualan Kartu SIM Aktif, Ini Alasannya
Jum'at, 09 Juli 2021 - 00:03 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam kondisi aktif. Hal ini sebagai upaya mencegah peredaran kartu SIM ilegal dan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak.
Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator dan penjual kartu SIM mematuhi aturan yang berlaku.
Aturan yang Ramli maksud adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenkominfo , Kamis (8/7/2021).
Ramli yang mengutip beberapa sumber mengatakan, saat ini di Indonesia pengguna kartu SIM aktif mencapai 345,3 juta.
"Pengguna SIM card ini melebihi jumlah penduduk, karena kita tahu, satu orang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Kalau melihat ini, kami juga bergerak lagi," tuturnya.
Ramli menjelaskan, PM Kominfo No 5/2021 yang mulai diberlakukan pada April 2021 mengatur mengenai registrasi kartu SIM prabayar.
Aturan tersebut dihadirkan mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang terus meningkat.
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain." pungkasnya.
Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator dan penjual kartu SIM mematuhi aturan yang berlaku.
Aturan yang Ramli maksud adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenkominfo , Kamis (8/7/2021).
Ramli yang mengutip beberapa sumber mengatakan, saat ini di Indonesia pengguna kartu SIM aktif mencapai 345,3 juta.
"Pengguna SIM card ini melebihi jumlah penduduk, karena kita tahu, satu orang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Kalau melihat ini, kami juga bergerak lagi," tuturnya.
Ramli menjelaskan, PM Kominfo No 5/2021 yang mulai diberlakukan pada April 2021 mengatur mengenai registrasi kartu SIM prabayar.
Aturan tersebut dihadirkan mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang terus meningkat.
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain." pungkasnya.
(ysw)
tulis komentar anda