Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta
Senin, 05 Juli 2021 - 11:21 WIB
BACA JUGA: Logam vs Plastik vs Kaca vs Keramik, Mana Bodi Smartphone Terbaik?
1. Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi form, upload, dan submit
3. Melakukan verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
6. Saat pengecekan di lapangan, cukup menunjukkan QR Code melalui ponsel ke petugas.
7. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
1. Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi form, upload, dan submit
3. Melakukan verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
6. Saat pengecekan di lapangan, cukup menunjukkan QR Code melalui ponsel ke petugas.
7. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
(dan)
Lihat Juga :