Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta

Senin, 05 Juli 2021 - 11:21 WIB
BACA JUGA: Logam vs Plastik vs Kaca vs Keramik, Mana Bodi Smartphone Terbaik?



1. Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

2. Mengisi form, upload, dan submit

3. Melakukan verifikasi berkas UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

6. Saat pengecekan di lapangan, cukup menunjukkan QR Code melalui ponsel ke petugas.

7. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!