Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta

Senin, 05 Juli 2021 - 11:21 WIB
loading...
Cara Registrasi Surat...
Sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib memiliki surat khusus yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Foto: dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 hngga 20 Juli 2021 akibat kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat

Sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib memiliki surat khusus yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).



STRP akan memudahkan para pekerja Jabodetabek yang berkantor di Jakarta dan memiliki mobilitas untuk berkantor setiap hari. Nah, berlaku untuk siapa saja surat ini?

Pekerja Sektor Esensial

- Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pekerja Sektor Kritikal

- Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, ptrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit, kunjungan duka/antara jenazah, hamil/bersalin, pendampingan ibu hamil/bersalin.

Bagaimana Cara Registrasi STRP?

1. Pekerja Sektor Esensial & Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, no KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas).

2. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna

Mekanisme Registrasi STRP:


1. Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi form, upload, dan submit
3. Melakukan verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
6. Saat pengecekan di lapangan, cukup menunjukkan QR Code melalui ponsel ke petugas.
7. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)