Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta

Senin, 05 Juli 2021 - 11:21 WIB
loading...
Cara Registrasi Surat...
Sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib memiliki surat khusus yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Foto: dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 hngga 20 Juli 2021 akibat kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat

Sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib memiliki surat khusus yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).



STRP akan memudahkan para pekerja Jabodetabek yang berkantor di Jakarta dan memiliki mobilitas untuk berkantor setiap hari. Nah, berlaku untuk siapa saja surat ini?

Pekerja Sektor Esensial

- Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pekerja Sektor Kritikal

- Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, ptrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit, kunjungan duka/antara jenazah, hamil/bersalin, pendampingan ibu hamil/bersalin.

Bagaimana Cara Registrasi STRP?

1. Pekerja Sektor Esensial & Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, no KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas).

2. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna

Mekanisme Registrasi STRP:


1. Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi form, upload, dan submit
3. Melakukan verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
6. Saat pengecekan di lapangan, cukup menunjukkan QR Code melalui ponsel ke petugas.
7. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mgdalenaf Bagikan Trik...
Mgdalenaf Bagikan Trik Pesan Makanan lewat GoFood Saat PPKM
Daftar Game yang Bisa...
Daftar Game yang Bisa Dimainkan untuk Atasi Jenuh saat PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat,...
Selama PPKM Darurat, Beli Produk Xiaomi Nggak Perlu Keluar Rumah
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Begini Suasana Pusat...
Begini Suasana Pusat Perbelanjaan di Makassar Pasca Pencabutan PPKM
PPKM Dicabut, Menkes...
PPKM Dicabut, Menkes Budi Tegaskan Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib
Rekomendasi
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
Berita Terkini
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
5 jam yang lalu
Tes DNA Pakai Aplikasi...
Tes DNA Pakai Aplikasi Tanpa Harus Datang ke Ahli Medis
9 jam yang lalu
Cloudflare Kenalkan...
Cloudflare Kenalkan AI untuk Mencegah Pencurian Data
11 jam yang lalu
Racun di Danau Laguna...
Racun di Danau Laguna Verde Diklaim seperti Air di Mars
12 jam yang lalu
Google Maps Kini Bisa...
Google Maps Kini Bisa Kenali Detail Lokasi hanya dari Tangkapan Layar
14 jam yang lalu
5 Game Seru untuk Mengisi...
5 Game Seru untuk Mengisi Waktu Libur Leberan 2025
16 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved