Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta

Senin, 05 Juli 2021 - 11:21 WIB
Sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib memiliki surat khusus yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Foto: dok Sindonews
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 hngga 20 Juli 2021 akibat kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat

Sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib memiliki surat khusus yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).



BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meroket, Ini 11 Startup yang Layani Telemedicine dan Kirim Obat Gratis ke Rumah

STRP akan memudahkan para pekerja Jabodetabek yang berkantor di Jakarta dan memiliki mobilitas untuk berkantor setiap hari. Nah, berlaku untuk siapa saja surat ini?

Pekerja Sektor Esensial

- Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pekerja Sektor Kritikal

- Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, ptrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit, kunjungan duka/antara jenazah, hamil/bersalin, pendampingan ibu hamil/bersalin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!