Ada di Luar Negeri UU ITE Tetap Bisa Jerat Paul Zhang
Rabu, 21 April 2021 - 12:00 WIB
Seperti diketahui, Indonesia memiliki UU ITE yang bisa digunakan untuk mengusut kasus-kasus serupa. Terkait hal ini, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menjelaskan bahwa UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial.
Artinya, Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial, (sehingga) memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” jelasnya, dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (20/04/2021) kemarin.
Baca juga : Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Di sisi lain, Dedy mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan patroli siber, untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
Artinya, Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial, (sehingga) memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” jelasnya, dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (20/04/2021) kemarin.
Baca juga : Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Di sisi lain, Dedy mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan patroli siber, untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
Lihat Juga :