Ada di Luar Negeri UU ITE Tetap Bisa Jerat Paul Zhang
Rabu, 21 April 2021 - 12:00 WIB
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Foto/Ist.
JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang masih banyak dibicarakan. Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah hukum di Indonesia bisa diterapkan, sebab Zhang diduga berada di luar negeri.
Dugaan yang disematkan terhadap Zhang terungkap melalui konten-konten YouTube miliknya, yang tersebar di media sosial lainnya yang menyulut berbagai respon dari warganet.
Baca juga : Penista Agama Joseph Paul Zhang Jadi DPO, MUI Apresiasi Langkah Cepat Polri
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah melakukan takedown konten-konten yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dugaan yang disematkan terhadap Zhang terungkap melalui konten-konten YouTube miliknya, yang tersebar di media sosial lainnya yang menyulut berbagai respon dari warganet.
Baca juga : Penista Agama Joseph Paul Zhang Jadi DPO, MUI Apresiasi Langkah Cepat Polri
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah melakukan takedown konten-konten yang berkaitan dengan hal tersebut.
Lihat Juga :