Platform Online Wajib Moderasi Konten Jika Tak Mau Didepak Kominfo

Kamis, 23 November 2023 - 19:32 WIB
loading...
Platform Online Wajib...
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI telah menyepakati RUU Perubahan kedua UU ITE. Foto/Tangguh Yudha
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) dan DPR RI telah menyepakati RUU Perubahan kedua UU ITE. Nantinya, semua platform online wajib moderasi konten jika tak ingin didepak dari Tanah Air.

“Setiap platform wajib moderasi konten. Konten yang berbahaya seperti aksi bunuh diri, konten teroris, hingga konten tantangan berdiri di depan truk ngak boleh disiarkan," tegas Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, pria berkacamata yang kerap disapa sebagai Semy itu mewanti jika masih ada platform yang ngeyel tetap menayangkan konten-konten terindikasi berbahaya, maka Kominfo akan memberikan sanksi tegas. Adapun sanksi paling berat yang akan dikenakan adalah sanksi pemblokiran akses platform.



"Platform harus menjaga itu karena sebenarnya mereka punya teknologinya. Bisa dilihat di Google saja konten pornografi bisa dihilangkan. Ini perlu dilakukan agar tidak mengajari yang lain melakukan hal berbahaya," tambahnya.

Dia mengungkap Kominfo tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat untuk menindak para platform nakal. "Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aturan moderasi tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Blokir Konten yang Dicap...
Blokir Konten yang Dicap Berbahaya , X Gugat India
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
YouTube Perketat Aturan...
YouTube Perketat Aturan Soal Konten Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
SafetyCore Fitur untuk...
SafetyCore Fitur untuk Menangkal Konten Berbahaya Diperkenalkan
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Telegram Blokir 15 Juta...
Telegram Blokir 15 Juta Akun dan Konten berbahaya Sepanjang 2024
Rayakan Sumpah Pemuda...
Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
X Belum Punya Kantor...
X Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo: Enggak Adil Buat Platform Lain
Rekomendasi
Salat Idulfitri di Lapangan...
Salat Idulfitri di Lapangan Pancasila Simpang Lima Diperkirakan Diikuti 30.000 Jemaah
Cristiano Ronaldo Ucapkan...
Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H: Semoga Berkah!
Kemeriahan Malam Takbiran...
Kemeriahan Malam Takbiran di Jalur Mudik Pantura Karawang
Berita Terkini
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
3 jam yang lalu
Grok Kecerdasan Buatan...
Grok Kecerdasan Buatan Elon Musk Bermasalah dengan Pemerintah AS
4 jam yang lalu
Lautan Pertama di Bumi...
Lautan Pertama di Bumi yang Tidak Berwarna Biru Ditemukan
7 jam yang lalu
Shorts YouTube Jadi...
Shorts YouTube Jadi Ancam Popularitas TikTok
9 jam yang lalu
5 Negara dengan Polusi...
5 Negara dengan Polusi Udara Terkotor di Dunia
13 jam yang lalu
Gunakan Teleskop James...
Gunakan Teleskop James Webb, NASA Tangkap Keajaiban Tuhan
14 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved