Platform Online Wajib Moderasi Konten Jika Tak Mau Didepak Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) dan DPR RI telah menyepakati RUU Perubahan kedua UU ITE. Nantinya, semua platform online wajib moderasi konten jika tak ingin didepak dari Tanah Air.
“Setiap platform wajib moderasi konten. Konten yang berbahaya seperti aksi bunuh diri, konten teroris, hingga konten tantangan berdiri di depan truk ngak boleh disiarkan," tegas Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut, pria berkacamata yang kerap disapa sebagai Semy itu mewanti jika masih ada platform yang ngeyel tetap menayangkan konten-konten terindikasi berbahaya, maka Kominfo akan memberikan sanksi tegas. Adapun sanksi paling berat yang akan dikenakan adalah sanksi pemblokiran akses platform.
"Platform harus menjaga itu karena sebenarnya mereka punya teknologinya. Bisa dilihat di Google saja konten pornografi bisa dihilangkan. Ini perlu dilakukan agar tidak mengajari yang lain melakukan hal berbahaya," tambahnya.
Dia mengungkap Kominfo tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat untuk menindak para platform nakal. "Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aturan moderasi tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.
“Setiap platform wajib moderasi konten. Konten yang berbahaya seperti aksi bunuh diri, konten teroris, hingga konten tantangan berdiri di depan truk ngak boleh disiarkan," tegas Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut, pria berkacamata yang kerap disapa sebagai Semy itu mewanti jika masih ada platform yang ngeyel tetap menayangkan konten-konten terindikasi berbahaya, maka Kominfo akan memberikan sanksi tegas. Adapun sanksi paling berat yang akan dikenakan adalah sanksi pemblokiran akses platform.
"Platform harus menjaga itu karena sebenarnya mereka punya teknologinya. Bisa dilihat di Google saja konten pornografi bisa dihilangkan. Ini perlu dilakukan agar tidak mengajari yang lain melakukan hal berbahaya," tambahnya.
Dia mengungkap Kominfo tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat untuk menindak para platform nakal. "Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aturan moderasi tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.
(wib)