Nintendo Gugat Pembajak Konsol Switch dan Minta Ganti Rugi

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:56 WIB
Nintendo mengajukan biaya ganti rugi senilai USD2.500 atau sekitar Rp36,8 juta untuk setiap pelanggaran. FOTO/ Ist
JAKARTA - Nintendo sepertinya sudah benar-benar geram atas pembajakan yang dilakukan terhadap konsol andalannya, Nintendo Switch. Perusahaan asal Jepang itu dilaporkan telah melayangkan dua gugatan.

Dari dua gugatan itu, satu di antaranya ditunjukkan kepada Tom Diits. Jr, operator di situs UberChips. Kemudian satu gugatan lagi ditunjukkan ke sejumlah tergugat, yang berasal dari berbagai macam situs. Baca Juga: Yamaha NMax Roda Tiga 'Tricity' Siap Meluncur

Mengutip dari Polygon, Rabu (20/5/2020), diketahui semua situs itu mendapatkan produk bajakan dari “Team Xecuter”. Nama tersebut bisa menembus perlindungan anti-pembajakan milik Nintendo, kemudian memasangkan game bajakan ke dalam konsol.

Saat ini, situs UberChips sudah tidak aktif. Namun, situs-situs lain yang juga masuk ke dalam daftar gugatan Nintendo, masih aktif dan menjajakan produk-produk bajakannya. BACA JUGA - Ninja Kelahiran Indonesia Jadi Perbincangan Dunia

Dalam gugatannya, Nintendo mengajukan biaya ganti rugi senilai USD2.500 atau sekitar Rp36,8 juta untuk setiap pelanggaran. Selain itu, Nintendo juga mengatakan pembajakan tersebut sangat merugikan pihaknya.
(wbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More