Belum Lapor, Kominfo Layangkan Sanksi Kedua ke Penyelenggara Pos
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:02 WIB
Penyelenggara pos yang telah melanggar diberikan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id.
Selain itu, pelapor juga harus menyertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi MEPOS u.p.
"Tunjukan kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma Antara Lt.9 Suite 900 Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta-Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id," tandas Kominfo.
Selain itu, pelapor juga harus menyertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi MEPOS u.p.
"Tunjukan kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma Antara Lt.9 Suite 900 Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta-Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id," tandas Kominfo.
(wbs)
Lihat Juga :