Belum Lapor, Kominfo Layangkan Sanksi Kedua ke Penyelenggara Pos
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:02 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi digital. FOTO/ IST
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan sanksi teguran tertulis kedua melalui website terhadap penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020.
Penyelenggara pos yang ditegur telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Sesuai ayat 3 aturan tersebut, bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.
"Selanjutnya dalam ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga," jelas Kominfo, dikutip dari laman resminya, Selasa (23/3/2021).
Penyelenggara pos yang ditegur telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Sesuai ayat 3 aturan tersebut, bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.
"Selanjutnya dalam ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga," jelas Kominfo, dikutip dari laman resminya, Selasa (23/3/2021).
Lihat Juga :