Publik Kritik WhatsApp Habis-habisan, Komisi I DPR Malah Bilang Begini
Selasa, 12 Januari 2021 - 23:22 WIB
JAKARTA - Kritikan masih bermunculan terhadap WhatsApp terkait aturan privasi baru yang dikeluarkan perusahan. WhatsApp dituding memaksa penggunanya menyetujui aturan tersebut, atau pengguna dipersilahkan untuk uninstall aplikasinya. Uniknya, sikap Komisi I DPR justru bertolak-belakang.
Dalam aturan tersebut, WhatsApp juga dikritik karena akan membagikan data penggunanya ke Facebook, sebagai induk perusahaan. (Baca juga: WhatsApp Ambil Paksa Data Pribadi, Ini 5 Cara Pindah ke Telegram )
Bobby Rizaldi, anggota Komisi I DPR mengatakan, secara prinsip sebenarnya tidak masalah WhatsApp melakukan hal tersebut. Dengan catatan, selama pengguna diinformasikan sebelumnya dan memberikan izin (written consent) secara sadar untuk memberikan datanya.
Bobby juga mengatakan, DPR belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap WhatsApp. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah dijadwalkan bertemu dengan WhatsApp.
"Kita menunggu hasil Kemenkominfo yang meminta penjelasan teknis dr platform WA/FB, dan bagaimana kesimpulan akhirnya. Apakah WA/FB sdh memenuhi standar kelayakan keamanan perlindungan data sebagai pengendali dan pemroses data pribadi," kata politikus Partai Golkar itu, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, belum lama ini.
Di sisi lain, sikap WhatsApp juga tidak dapat dikenakan sanksi karena Indonesia tidak memiliki aturan terkait hal ini. Tetapi Bobby berpendapat, bisa saja payung hukumnya ternaungi dalam aturan seperti PP No 71 Tahun 2019.
Adapun aturan baru serupa yang masih diolah oleh pemerindah dan DPR adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Ditargetkan selesai 1 atau 2 masa sidang ke depan," janjinya. (Baca juga: Disarankan Elon Musk, Signal Ancam Eksistensi WhatsApp dan Telegram )
Dalam aturan tersebut, WhatsApp juga dikritik karena akan membagikan data penggunanya ke Facebook, sebagai induk perusahaan. (Baca juga: WhatsApp Ambil Paksa Data Pribadi, Ini 5 Cara Pindah ke Telegram )
Bobby Rizaldi, anggota Komisi I DPR mengatakan, secara prinsip sebenarnya tidak masalah WhatsApp melakukan hal tersebut. Dengan catatan, selama pengguna diinformasikan sebelumnya dan memberikan izin (written consent) secara sadar untuk memberikan datanya.
Bobby juga mengatakan, DPR belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap WhatsApp. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah dijadwalkan bertemu dengan WhatsApp.
"Kita menunggu hasil Kemenkominfo yang meminta penjelasan teknis dr platform WA/FB, dan bagaimana kesimpulan akhirnya. Apakah WA/FB sdh memenuhi standar kelayakan keamanan perlindungan data sebagai pengendali dan pemroses data pribadi," kata politikus Partai Golkar itu, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, belum lama ini.
Di sisi lain, sikap WhatsApp juga tidak dapat dikenakan sanksi karena Indonesia tidak memiliki aturan terkait hal ini. Tetapi Bobby berpendapat, bisa saja payung hukumnya ternaungi dalam aturan seperti PP No 71 Tahun 2019.
Adapun aturan baru serupa yang masih diolah oleh pemerindah dan DPR adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Ditargetkan selesai 1 atau 2 masa sidang ke depan," janjinya. (Baca juga: Disarankan Elon Musk, Signal Ancam Eksistensi WhatsApp dan Telegram )
(iqb)
Lihat Juga :
tulis komentar anda