UI Manfaatkan AI untuk Deteksi Ujaran Kebencian di Twitter
Jum'at, 04 Desember 2020 - 02:29 WIB
Level kedua adalah moderate hate speech. Ini berupa umpatan yang ditujukan kepada kelompok tanpa provokasi.
Level terakhir atau ketiga adalah strong hate speech. Tingkatan level ini sangat memprovokasi dan berpotensi membuka konflik akibat cuitan yang dilontarkan.
"Penelitian kami berangkat dari maraknya ujaran kebencian dan penggunaan bahasa yang kasar pada media sosial, khususnya Twitter, yang sangat berpotensi menimbulkan konflik antar individu maupun kelompok," tambahnya.
Baca juga : Facebook Pertama Kali Ungkap Angka Konten Ujaran Kebencian
Okky mengungkapkan bahwa tidak jarang pula ujaran kebencian menggunakan bahasa kasar untuk menyerang individu atau kelompok. Okky dan rekannya terus berupaya mengembangkan pemanfaatan AI untuk mendeteksi hate speech dengan harapan semakin mempermudah tim melakukan investigasi kejahatan siber.
Dalam penelitiannya, Okky menjelaskan bahwa definisi yang digunakan maupun panduan anotasi disusun berdasarkan buku bahasa sosial dan handbook ujaran kebencian. Penelitian ini juga divalidasi oleh ahli dengan wawancara dan diskusi kelompok bersama staf Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), serta seorang linguis, dengan tujuan untuk memvalidasi definisi ujaran kebencian secara tepat.
Level terakhir atau ketiga adalah strong hate speech. Tingkatan level ini sangat memprovokasi dan berpotensi membuka konflik akibat cuitan yang dilontarkan.
"Penelitian kami berangkat dari maraknya ujaran kebencian dan penggunaan bahasa yang kasar pada media sosial, khususnya Twitter, yang sangat berpotensi menimbulkan konflik antar individu maupun kelompok," tambahnya.
Baca juga : Facebook Pertama Kali Ungkap Angka Konten Ujaran Kebencian
Okky mengungkapkan bahwa tidak jarang pula ujaran kebencian menggunakan bahasa kasar untuk menyerang individu atau kelompok. Okky dan rekannya terus berupaya mengembangkan pemanfaatan AI untuk mendeteksi hate speech dengan harapan semakin mempermudah tim melakukan investigasi kejahatan siber.
Dalam penelitiannya, Okky menjelaskan bahwa definisi yang digunakan maupun panduan anotasi disusun berdasarkan buku bahasa sosial dan handbook ujaran kebencian. Penelitian ini juga divalidasi oleh ahli dengan wawancara dan diskusi kelompok bersama staf Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), serta seorang linguis, dengan tujuan untuk memvalidasi definisi ujaran kebencian secara tepat.
(fan)
tulis komentar anda