Rumah.com Sebut Ini Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Industri Properti

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:36 WIB
Jika UU Cipta Kerja melalui pasal-pasal seputar hubungan ketenagakerjaan berdampak mengubah pola perekrutan dan status karyawan secara keseluruhan, maka stakeholder industri properti, khususnya kalangan perbankan harus memperhatikan kondisi ini dengan seksama dalam pengajuan KPR. Terutama tentang prudence dan profil resiko dengan baik namun dengan tetap menjaga agar karyawan dengan status kontrak jangan sampai tersisihkan kesempatannya untuk memiliki rumah.

Status karyawan tetap atau kontrak ini memang menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan KPR. Berdasarkan hasil survei, 46% responden menyatakan pekerjaan atau penghasilan yang tidak stabil menjadi faktor kedua hambatan utama untuk mengambil KPR.

Sedangkan ketidakmampuan membayar uang muka menjadi faktor pertama dinyatakan oleh 51% responden. Tidak bagusnya sejarah kredit menjadi faktor ketiga dinyatakan oleh 31% responden.

Marine menjelaskan secara umum UU Ciptaker mendapat respons positif dari pelaku pasar karena dinilai bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penyederhanaan aturan untuk memudahkan investasi, termasuk dalam sektor properti di mana kepemilikan asing juga diatur supaya lebih mudah. Namun perlu mengukur seperti apa efek UU ini terhadap sektor properti.

“Perlu juga diperhatikan bagaimana dampak UU Ciptaker terhadap daya beli dan sentimen masyarakat, karena perekonomian kita yang berbasis konsumsi,” pungkas Marine. (Baca juga: Bersiap, Malam ini Akan Fenomena Langit Hujan Meteor Orionid )
(iqb)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More