Tangkal Cyber-Fraud Berbasis AI, AkuSign Hadirkan Ekosistem TTE Tersertifikasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:36 WIB
"Mayoritas orang masih melihat tanda tangan digital sebatas alat untuk menandatangani dokumen. Padahal, fungsinya jauh lebih luas dan krusial bagi berbagai industri yang tengah menghadapi disrupsi digital. Sebagai contoh di sektor perbankan, teknologi ini sangat bisa diandalkan untuk efisiensi proses onboarding nasabah. Seluruh payung hukumnya sudah diakomodasi oleh undang-undang. Namun perlu dicatat, agar legalitasnya diakui secara sah, proses tersebut wajib menggunakan layanan dari PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik)," ujar David Hartono.

Upaya penguatan ekosistem ini dipicu oleh masih tingginya miskonsepsi di masyarakat. Banyak pelaku organisasi yang menganggap pindaian (scan) tanda tangan basah atau sekadar gambar pada dokumen PDF sudah sah secara hukum.

Padahal, metode konvensional ini sangat rapuh, mudah dimanipulasi dengan teknologi AI seperti deepfake, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Dua otoritas digital nasional yang hadir sebagai pembicara kunci memberikan catatan kritis terkait urgensi isu ini:

"Keamanan digital kini menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekosistem digital nasional. Penerapan sistem keamanan yang kuat, perlindungan data, serta penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah instrumen krusial untuk membangun digital,trust (kepercayaan digital) baik di sektor pemerintahan maupun bisnis." tutur Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pembangunan Manusia BSSN

Menjawab tantangan manipulasi digital tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menyoroti bagaimana teknologi enkripsi di balik TTE tersertifikasi mampu mematahkan kecanggihan manipulasi kecerdasan buatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!