5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Baik Online maupun Offline

Rabu, 13 November 2024 - 16:13 WIB
Pengguna dapat menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski begitu, akurasi pengecekan data aplikasi ini tidaklah 100 %.

4. Melalui Call Center OJK

Apabila merasa jika data pribadi telah digunakan untuk melakukan pinjaman online, maka pengguna dapat menghubungi call center OJK secara langsung di nomor 081-157-157-157.

Nantinya penelpon akan dibantu dalam hal memeriksa status pinjaman yang dilakukan. Tidak hanya itu, terdapat pula saran terkait tindakan apa yang harus diambil selanjutnya.

Baca Juga: Selfie dengan KTP Bisa Bikin Bangkrut? Ini Faktanya!

5. Melalui Layanan Pengaduan OJK

Cara cek KTP dipakai pinjol satu ini dilakukan dengan mengunjungi secara langsung kantor OJK terdekat dan siapkan sejumlah dokumen yang diperlukan seperti, Fotokopi KTP hingga NPWP.

Nantinya pihak OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Itulah lima cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak secara online maupun offline yang dapat dilakukan. Saat ini setiap orang perlu berhati-hati dan menjaga data pribadi masing-masing supaya tidak disalahgunakanorang.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!