Bisakah Buat Paspor Online? Simak Penjelasannya

Senin, 07 Oktober 2024 - 16:50 WIB
-Kemudian, daftar akun dengan melengkapi data diri.

-Selesaikan pengisian data diri sampai aktivasi akun berhasil.

-Setelah akun berhasil dibuat, cobalah untuk login.

-Jika sudah bisa masuk, pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

-Lalu, lengkapi kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.

-Pada foto dokumen, usahakan mengambil dengan posisi tegak lurus dari atas agar tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Selain itu, bisa juga upload foto hasil scan dokumen berformat jpg.

-Selanjutnya, pilih lokasi pembuatan paspor dan tanggal kedatangan yang tersedia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!