Bisakah Buat Paspor Online? Simak Penjelasannya

Senin, 07 Oktober 2024 - 16:50 WIB
Permohonan pembuatan paspor dapat diajukan secara daring dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Foto: ist
JAKARTA - Apa bisa membuat paspor online? Pertanyaan seperti ini mungkin pernah terlintas di benak seseorang yang ingin membuat paspor, tetapi tidak punya waktu untuk pergi ke Kantor Imigrasi setempat.

Sebagai informasi, paspor merupakan dokumen penting yang menunjukan identitas warga negara ketika berada di luar negeri. Paspor sendiri telah menjadi syarat umum bagi seseorang yang bepergian ke luar negeri, baik dalam urusan pekerjaan, pendidikan hingga liburan.

Lalu, apa bisa pembuatan paspor dilakukan dengan prosedur daring atau online? Berikut ini penjelasannya.



Bisakah Buat Paspor Online?

Permohonan pembuatan paspor dapat diajukan secara daring dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Namun, prosesnya sendiri tetap mengharuskan Anda untuk ke kantor imigrasi.

Adapun tata cara membuat paspor baru pertama-tama adalah dengan memperoleh nomor antrean. Nah, nomor antrean mengurus paspor ini dapat diambil secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut ini langkah-langkahnya yang bisa diikuti.

-Unduh dan instal aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.

-Kemudian, daftar akun dengan melengkapi data diri.

-Selesaikan pengisian data diri sampai aktivasi akun berhasil.

-Setelah akun berhasil dibuat, cobalah untuk login.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More