Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen dalam Pilkada
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB
Berikut ketentuan jumlahya
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir s.d 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 2.000.000 - 6.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 6.000.000 - 12.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 12.000.000, harus didukung paling sedikit 6,5%
Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir s.d 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 2.000.000 - 6.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 6.000.000 - 12.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 12.000.000, harus didukung paling sedikit 6,5%
Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
(wbs)
Lihat Juga :