Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen dalam Pilkada
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB
Lalu, pilih fitur 'Tahapan Pemilihan'
Kemudian, klik menu 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan 'Saya bukan robot', lalu klik 'Cari'
Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut dalam Dukungan Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.
Dalam Pilkada 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024.
Kemudian, klik menu 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan 'Saya bukan robot', lalu klik 'Cari'
Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut dalam Dukungan Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.
Dalam Pilkada 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024.
Lihat Juga :