Kominfo Klaim Blokir 13 Ribu Nomor Penipu, Efektif Kah?
Jum'at, 02 Februari 2024 - 16:34 WIB
JAKARTA - Sebanyak lebih dari 13 ribu nomor penipu yang dilaporkan oleh masyarakat ke layanan AduanNomor.id telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengendalian Ditjen PPI Dani Suwardani. “Dari laporan aduan yang masuk dari Januari sampai Desember 2023, ada 57.459 laporan masuk dan yang kita lakukan pemblokiran sebanyak 13.638," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (2/2/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, puluhan ribu laporan lainnya masih dilakukan verifikasi. Sementara sebanyak lebih dari 28 ribu laporan ditolak karena setelah dilakukan penyortiran lebih lanjut, laporan nomor penipuan itu tidak disertai dengan barang bukti.
“Karena harus harus dilengkapi dengan bukti-bukti ya misalnya dengan screenshot SMS atau telepon," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada September 2023 lalu Kominfo resmi merilis layanan aduan untuk menekan kasus penipuan online lewat SMS yang semakin marak.
Masyarakat bisa melaporkan nomor-nomor penipu lewat situs AduanNomor.id.
Saat perilisan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyatakan bahwa lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.
Ia menambahkan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengendalian Ditjen PPI Dani Suwardani. “Dari laporan aduan yang masuk dari Januari sampai Desember 2023, ada 57.459 laporan masuk dan yang kita lakukan pemblokiran sebanyak 13.638," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (2/2/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, puluhan ribu laporan lainnya masih dilakukan verifikasi. Sementara sebanyak lebih dari 28 ribu laporan ditolak karena setelah dilakukan penyortiran lebih lanjut, laporan nomor penipuan itu tidak disertai dengan barang bukti.
“Karena harus harus dilengkapi dengan bukti-bukti ya misalnya dengan screenshot SMS atau telepon," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada September 2023 lalu Kominfo resmi merilis layanan aduan untuk menekan kasus penipuan online lewat SMS yang semakin marak.
Masyarakat bisa melaporkan nomor-nomor penipu lewat situs AduanNomor.id.
Saat perilisan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyatakan bahwa lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.
Ia menambahkan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
tulis komentar anda