Transaksi Judi Online Tembus Rp350 Triliun, Kemenkominfo Blokir 425.506 Konten Judi dalam 3 Bulan

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 12:21 WIB

OJK Blokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online

Ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang Judi Online telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberantas maraknya judi online.

“Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 juli 2023 hingga 16 Oktober 2023," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: Instagram Jadi Sarang Promo Judi Online, Menkominfo Beri Peringatan Keras ke Meta

Dia mengatakan, Kemenkominfo juga meminta Bank Indonesia (BI) turut mengawasi pergerakan transaksi keuangan judi online. “Kami juga telah meminta agar BI meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,"katanya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!