Instagram Jadi Sarang Promo Judi Online, Menkominfo Beri Peringatan Keras ke Meta

Selasa, 10 Oktober 2023 - 21:12 WIB
loading...
Instagram Jadi Sarang Promo Judi Online, Menkominfo Beri Peringatan Keras ke Meta
Menkominfo memberikan peringatan peras kepada Meta untuk memblokir akun-akun yang mempromosikan judi online. Foto: Kominfo
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberi peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta .

Dibandingkan dengan platform lainnya, Instagram bisa dibilang jadi tempat terbanyak promosi judi online. Dari pantauan SINDONews, banyak sekali akun-akun yang merepost konten orang lain sambil memberikan promo judi online.

Tentu saja, hal ini kontraproduktif dengan apa yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia yang berupaya keras untuk memblokir situs-situs judi online.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” tandasnya di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10).

Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ujarnya. Menteri Budi Arie mengatakan, bakal meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.

Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.

Peringatan Menkominfo tersebut tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.



Menurut ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya.

Salah satunya dengan tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/ataujudislot.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)