Cara Cek Orang Sudah Cerai atau Belum lewat Online

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:30 WIB
1. Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Kutipan Akta Perkawinan.

3. KTP-el suami atau istri.

4. Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.



Cara mengecek akta cerai sudah bisa diambil atau sudah jadi, bisa dilakukan secara online. Berikut yang harus dilakukan:

1. Kunjungi situs resmi dimana Anda mengurus akta cerai, entah itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, atau pengadilan agama di wilayah Anda tinggal.

2. Masuk ke tombol “cek info AC”.

3. Isi nomor perkara Anda

4. Pilih tahun perkara

5. Klik “Tampilkan”

6. Status Akta Cerai Anda, jika sudah jadi, akan tertera pada kolom.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More