Cara Cek Orang Sudah Cerai atau Belum lewat Online

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:30 WIB
Cara cek status akta cerai secara online penting untuk dipahami. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Cara cek status akta cerai secara online penting dipahami. Terutama, bagi pasangan yang sudah memutuskan untuk bercerai. Terutama untuk mengurus harta gono-gini dan lainnya.

Akta cerai sendiri merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Dokumen resmi akta perceraian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.

Untuk apa akta perceraian? Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat.



Selain itu, akta perceraian juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, pembagian harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.

Jika putusan perceraian di pengadilan tidak segera dicatatkan, peristiwa perceraian belum memiliki kekuatan hukum sehingga akan menyulitkan suami/istri di masa depan dalam mengambil tindakan hukum lainnya, seperti menikah kembali.

Di Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perceraian bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan.

Cara Mengurus Akta Cerai:

1. Datang ke lokasi pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota dan Kabupaten, Kantor Kecamatan (Loket Sektor Dukcapil Kecamatan).

2. Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.

3. Tarif Pembuatan: Gratis
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More