Cara Cek Orang Sudah Cerai atau Belum lewat Online
Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:30 WIB
2. Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
3. Tarif Pembuatan: Gratis
1. Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Kutipan Akta Perkawinan.
3. KTP-el suami atau istri.
4. Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.
Baca Juga: Cara Ganti Password Twitter, Jaga Akun dari Incaran Hacker
3. Tarif Pembuatan: Gratis
Syarat Pembuatan Akta Perceraian
Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Perceraian, yaitu:1. Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Kutipan Akta Perkawinan.
3. KTP-el suami atau istri.
4. Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.
Baca Juga: Cara Ganti Password Twitter, Jaga Akun dari Incaran Hacker
Lihat Juga :