9 Cara dan Penjelasan Mengurus Surat Cerai Secara Online
Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:45 WIB
loading...
Cara mengurus surat cerai secara online penting diketahui. Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Cara mengurus surat cerai secara online penting untuk diketahui. Sebab, mengurus surat perceraian yang sebelumnya harus datang ke kantor pemerintah sekarang bisa dilakukan secara online.
Kini pemerintah membuat program yang berbentuk aplikasi e-court yang dibuat untuk pengajuan perceraian pernikahan. Melalui aplikasi e-court ini pasangan suami istri yang ingin melakukan perceraian bisa melakukan persidangan perceraiannya melalui online.
e-court sendiri merupakan layanan untuk masyarakat melakukan pendaftaran perkara online, pemanggilan dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangannya pun dilakukan secara online.
Saat ini, e-court hanya dimiliki oleh peserta yang terdaftar. Yakni para penasihat hukum atau advokat.
Para advokat baru bisa mendaftarkan perkara melalui e-court setelah diverifikasi. Oleh sebab itu, untuk mengurus surat cerai secara online, penggugat cerai harus memerlukan jasa advokat.
e-court ini sendiri memiliki 4 fitur untuk masing masing layanan yang berbeda-beda. Antara lain e-Payment untuk pembayaran panjar biaya online, e-Filling untuk pendaftaran perkara online di pengadilan, e-Summons untuk pemanggilan pihak secara online, dan e-Legitation untuk persidangan secara online.
Berikut 9 cara daftar gugatan cerai secara online bagi masyarakat :
1. Datang ke pengadilan agama untuk membuat akun e-Court dan e-Legitation.
2. Siding penyerahan surat kuasa, surat gugatan, dan surat persetujuan tatap muka.
3. Adanya upaya mediasi selama 30 hari.
4. Jika tidak ada kesepakatan untuk damai, maka lanjut menuju siding kedua.
5. Disidang kedua ini, hakim akan meminta tergugat untuk melakukan sidang secara online, karena penggugat sudah lebih dulu daftar secara online.
6. Jika setuju, maka tergugat langsung tanda tangan formulir sidang online.
7. Jika tergugat tidak didampingi pengacara, maka tergugat dapat membuat akun e-Court sebagai pengguna lain dan untuk prosesnya akan dibantu oleh petugas e-Court di pengadilan.
8. Sidang selanjutnya dilaksanakan via online mulai dari materi gugatan, jawaban tergugat, dan bukti lainnya dapat diunggah secara online.
9. Putusan gugatan cerai akan dinacakan via online dan mengunduh salinan putusan para pihak.
Kini pemerintah membuat program yang berbentuk aplikasi e-court yang dibuat untuk pengajuan perceraian pernikahan. Melalui aplikasi e-court ini pasangan suami istri yang ingin melakukan perceraian bisa melakukan persidangan perceraiannya melalui online.
e-court sendiri merupakan layanan untuk masyarakat melakukan pendaftaran perkara online, pemanggilan dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangannya pun dilakukan secara online.
Saat ini, e-court hanya dimiliki oleh peserta yang terdaftar. Yakni para penasihat hukum atau advokat.
Para advokat baru bisa mendaftarkan perkara melalui e-court setelah diverifikasi. Oleh sebab itu, untuk mengurus surat cerai secara online, penggugat cerai harus memerlukan jasa advokat.
e-court ini sendiri memiliki 4 fitur untuk masing masing layanan yang berbeda-beda. Antara lain e-Payment untuk pembayaran panjar biaya online, e-Filling untuk pendaftaran perkara online di pengadilan, e-Summons untuk pemanggilan pihak secara online, dan e-Legitation untuk persidangan secara online.
Berikut 9 cara daftar gugatan cerai secara online bagi masyarakat :
1. Datang ke pengadilan agama untuk membuat akun e-Court dan e-Legitation.
2. Siding penyerahan surat kuasa, surat gugatan, dan surat persetujuan tatap muka.
3. Adanya upaya mediasi selama 30 hari.
4. Jika tidak ada kesepakatan untuk damai, maka lanjut menuju siding kedua.
5. Disidang kedua ini, hakim akan meminta tergugat untuk melakukan sidang secara online, karena penggugat sudah lebih dulu daftar secara online.
6. Jika setuju, maka tergugat langsung tanda tangan formulir sidang online.
7. Jika tergugat tidak didampingi pengacara, maka tergugat dapat membuat akun e-Court sebagai pengguna lain dan untuk prosesnya akan dibantu oleh petugas e-Court di pengadilan.
8. Sidang selanjutnya dilaksanakan via online mulai dari materi gugatan, jawaban tergugat, dan bukti lainnya dapat diunggah secara online.
9. Putusan gugatan cerai akan dinacakan via online dan mengunduh salinan putusan para pihak.
Lihat Juga :