Reku Jadi Fintech Kripto Pertama di Indonesia yang Boleh Melakukan Staking
Selasa, 20 Juni 2023 - 22:57 WIB
JAKARTA - Reku , startup besutan suami aktris/penyanyi Maudy Ayunda, mengklaim jadi platform pasar kripto satu-satunya di Indonesia saat ini yang bisa melakukan staking kripto.
Apa itu staking kripto? Staking kripto adalah salah satu cara terpopuler untuk mendapat pendapatan pasif pada pasar perdagangan aset kripto. Metode ini dilakukan dengan menyimpan aset di wallet yang memiliki layanan staking.
Aset yang disimpan akan dikunci ke dalam blockchain menggunakan konsensus algoritma Proof-of-Stake (PoS) untuk jangka waktu tertentu.
PoS sendiri merupakan algoritma yang berperan untuk melakukan validasi transaksi berdasarkan konsensus terdistribusi. Validasi dilakukan berdasarkan berapa jumlah total aset kripto yang dimiliki.
Jumlah keuntungan yang akan diperoleh tergantung pada harga dan jumlah aset kripto yang dikunci serta durasi mengunci aset tersebut.
Reku mengklaim resmi menjadi platform pertama yang mendapat persetujuan tertulis untuk menjalankan staking dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (Bappebti).
Di Indonesia, Reku menyebut bahwa mereka sudah berkolaborasi dengan Bappebti dalam pelaksanaan peraturan dan tata tertib dalam hal staking sejak 2 September 2022.
“Legalitas ini memastikan kepada pengguna bahwa aset kripto yang mereka stake di Reku benar-benar di-stake di blockchain,” ungkap Robby, CCO dan Co-Founder Reku
Menurut Robby, regulator dapat mengevaluasi, melakukan audit, dan melakukan pengawasan sistem yang dimiliki Reku secara ketat untuk memastikan para staker di Reku terhindar dari risiko penyalahgunaan dana.
Apa itu staking kripto? Staking kripto adalah salah satu cara terpopuler untuk mendapat pendapatan pasif pada pasar perdagangan aset kripto. Metode ini dilakukan dengan menyimpan aset di wallet yang memiliki layanan staking.
Aset yang disimpan akan dikunci ke dalam blockchain menggunakan konsensus algoritma Proof-of-Stake (PoS) untuk jangka waktu tertentu.
PoS sendiri merupakan algoritma yang berperan untuk melakukan validasi transaksi berdasarkan konsensus terdistribusi. Validasi dilakukan berdasarkan berapa jumlah total aset kripto yang dimiliki.
Jumlah keuntungan yang akan diperoleh tergantung pada harga dan jumlah aset kripto yang dikunci serta durasi mengunci aset tersebut.
Reku mengklaim resmi menjadi platform pertama yang mendapat persetujuan tertulis untuk menjalankan staking dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (Bappebti).
Di Indonesia, Reku menyebut bahwa mereka sudah berkolaborasi dengan Bappebti dalam pelaksanaan peraturan dan tata tertib dalam hal staking sejak 2 September 2022.
“Legalitas ini memastikan kepada pengguna bahwa aset kripto yang mereka stake di Reku benar-benar di-stake di blockchain,” ungkap Robby, CCO dan Co-Founder Reku
Menurut Robby, regulator dapat mengevaluasi, melakukan audit, dan melakukan pengawasan sistem yang dimiliki Reku secara ketat untuk memastikan para staker di Reku terhindar dari risiko penyalahgunaan dana.
tulis komentar anda