Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:05 WIB
loading...
Kripto Pindah Rumah,...
Pengawasan aset kripto kini akan dipindahtangankan dari Bappebti ke OJK. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Transisi peralihan pengawasan aset kripto bakal segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini bisa dilakukan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.

Hal tersebut diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang menyebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan Pemerintah (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut.

Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengatakan bahwa hal tersebut sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Pengaturan dan pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.

Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur dalam PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait.

“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).

Sebelumnya, di Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, Puteri menyebut bahwa DPR sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal tersebut juga telah tertuang dalam kesimpulan rapat.

OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain. Ini untuk memastikan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan soft landing, sehingga, tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.



“OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Apalagi, Puteri mencatat, jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta.

Tetapi, kata dia, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.

“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari asetini,”katadia.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)