Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:05 WIB
loading...
Kripto Pindah Rumah,...
Pengawasan aset kripto kini akan dipindahtangankan dari Bappebti ke OJK. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Transisi peralihan pengawasan aset kripto bakal segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini bisa dilakukan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.

Hal tersebut diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang menyebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan Pemerintah (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut.

Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengatakan bahwa hal tersebut sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Pengaturan dan pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.

Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur dalam PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait.

“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).

Sebelumnya, di Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, Puteri menyebut bahwa DPR sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal tersebut juga telah tertuang dalam kesimpulan rapat.

OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain. Ini untuk memastikan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan soft landing, sehingga, tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Platform Crypto Terbaik...
5 Platform Crypto Terbaik 2026
7 Platform Crypto Futures...
7 Platform Crypto Futures Indonesia, Aman dan Resmi di 2026
Token Lokal Rasa Global:...
Token Lokal Rasa Global: Masuk Indodax hingga Bitrue, Palapa Kini Bidik Integrasi Hotel dan Gim
5 Aplikasi Crypto Terbaik...
5 Aplikasi Crypto Terbaik di Indonesia untuk Investasi Aman dan Mudah
5 Aplikasi Trading Deposit...
5 Aplikasi Trading Deposit Kecil Cocok untuk Pemula
5 Aplikasi Crypto Futures...
5 Aplikasi Crypto Futures Paling Aman untuk Trading
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Rekomendasi
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Uruguay Tersandera Dokumen...
Uruguay Tersandera Dokumen Pesawat, FIFA dan Maskapai Saling Lempar Tanggung Jawab
Berita Terkini
Xbox Hadapi Tekanan...
Xbox Hadapi Tekanan Keuangan, CEO Mengancam Restrukturisasi
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Untuk Pertama Kalinya...
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Vaksin Buatan AI Diuji pada Manusia
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Fenomena Titik Dingin...
Fenomena Titik Dingin Atlantik Utara Terdeteksi, Tanda-tanda Bumi Sekarat Kian Nyata
Eropa Wajibkan Pelabelan...
Eropa Wajibkan Pelabelan Konten yang Dihasilkan AI
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved