Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!
Selasa, 31 Desember 2024 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Demam Bitcoin, Pasar Mata Uang Kripto Diprediksi Tumbuh Rp555 Triliun di 2028
“OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari asetini,”katadia.
“OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari asetini,”katadia.
(dan)
Lihat Juga :