Langgar Undang-undang Privasi Anak, Microsoft Bayar Denda USD20 Juta

Rabu, 07 Juni 2023 - 18:02 WIB
Ilustrasi Microsoft. Foto: Istimewa
JAKARTA - Microsoft setuju membayar denda USD20 juta dan mengubah prosedur privasi data untuk anak-anak. Hal ini menyusul tuduhan Komisi Perdagangan Federal (FTC) atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Online (COPPA) anak-anak.

COPPA adalah undang-undang federal Amerika Serikat (AS) yang dirancang untuk melindungi privasi anak-anak, di bawah usia 13 tahun di internet dengan persetujuan orang tua.



COPPA juga memiliki kemampuan untuk meninjau dan meminta penghapusan informasi pribadi anak, kemampuan untuk menolak pengumpulan data, mengimplementasikan keamanan oerlindungan untuk informasi yang dikumpulkan, dan banyak lagi saat mendaftarkan akun online.

Baca juga: Microsoft Ungkap Rahasia Kegagalan AS Bunuh TikTok



"COPPA memberlakukan persyaratan tertentu pada operator situs web atau layanan online yang diarahkan kepada anak-anak di bawah 13 tahun," tulis pengumuman COPPA, dikutip dari Bleeping Computer, Rabu (7/6/2023).

Menurut Badan Perlindungan Konsumen, Microsoft diduga mengumpulkan dan menyimpan informasi pribadi anak-anak yang telah mendaftar untuk layanan Xbox Live tanpa meminta persetujuan orang tua mereka.

Dalam beberapa kasus yang dikonfirmasi antara 2015 dan 2020, FTC mengatakan Microsoft menyimpan data anak-anak di servernya selama beberapa tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!