Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana

Senin, 29 Mei 2023 - 09:05 WIB
Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).

Cara Bayar PBB via Aplikasi iPBB

Untuk saat ini aplikasi hanya berlaku di beberapa wilayah seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Banjar, Kota Cilegon, Kota Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, dan Kota Bogor.

1. Unduh aplikasi iPBB di smartphone Anda

2. Masukkan NOP dan tahun pada kolom yang tersedia.

3. Jika data sudah ditemukan, maka Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Online lewat Kitabisa, Rumah Zakat, Baznas, dan Tokopedia

Cara Bayar PBB lewat Tokopedia

Bayar PBB lewat Tokopedia hanya tersedia untuk wilayah DKI Jakarta dan Kota Depok. Caranya:

1. Masuk aplikasi Tokopedia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!