Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana
Senin, 29 Mei 2023 - 09:05 WIB
JAKARTA - Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah (PBB) lewat online tentu memudahkan konsumen. Sehingga tidak perlu repot keluar rumah. Cara ini bisa jadi alternatif ketika Anda sedang malas ke ATM.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan. Jadi, Jadi, Anda yang memiliki tanah atau
bangunan, wajib membayar pajak ini. Adapun tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.
Nah, cara bayar PBB secara online ini juga sangat beragam. Dan setiap daerah ini berbeda-beda. Anda bisa mengetikkan kata kunci “PBB online (nama daerah)”. Contoh, “PBB Online Bogor”.
Anda akan dialihkan ke dinas terkait seperti BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta atau Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Setelah menemukan situs untuk cek PBB online sesuai tempat tinggal, Anda akan diarahkan suatu laman untuk mengecek nominal pajak Anda. Tinggal masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak.
Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan. Jadi, Jadi, Anda yang memiliki tanah atau
bangunan, wajib membayar pajak ini. Adapun tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.
Nah, cara bayar PBB secara online ini juga sangat beragam. Dan setiap daerah ini berbeda-beda. Anda bisa mengetikkan kata kunci “PBB online (nama daerah)”. Contoh, “PBB Online Bogor”.
Anda akan dialihkan ke dinas terkait seperti BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta atau Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Setelah menemukan situs untuk cek PBB online sesuai tempat tinggal, Anda akan diarahkan suatu laman untuk mengecek nominal pajak Anda. Tinggal masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak.
Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).
Cara Bayar PBB via Aplikasi iPBB
Untuk saat ini aplikasi hanya berlaku di beberapa wilayah seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Banjar, Kota Cilegon, Kota Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, dan Kota Bogor.
tulis komentar anda