Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana

Senin, 29 Mei 2023 - 09:05 WIB
Cara bayar PBB lewat online penting dipahami karena memudahkan pengguna. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah (PBB) lewat online tentu memudahkan konsumen. Sehingga tidak perlu repot keluar rumah. Cara ini bisa jadi alternatif ketika Anda sedang malas ke ATM.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan. Jadi, Jadi, Anda yang memiliki tanah atau



bangunan, wajib membayar pajak ini. Adapun tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

Nah, cara bayar PBB secara online ini juga sangat beragam. Dan setiap daerah ini berbeda-beda. Anda bisa mengetikkan kata kunci “PBB online (nama daerah)”. Contoh, “PBB Online Bogor”.

Anda akan dialihkan ke dinas terkait seperti BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta atau Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Setelah menemukan situs untuk cek PBB online sesuai tempat tinggal, Anda akan diarahkan suatu laman untuk mengecek nominal pajak Anda. Tinggal masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak.

Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!