Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana

Senin, 29 Mei 2023 - 09:05 WIB
2. Ketuk PBB Online.

3. Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan.

4. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.

5. Klik opsi Bayar.

6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

7. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran suksesdilakukan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!