Cara Membuat SKCK Lewat Aplikasi Presisi

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:28 WIB
5. Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.

6. Lakukan verifikasi email. Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan di layar. Lalu klik Mulai.

7. Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.

8. Pilih metode pembayaran tunai atau Virtual Account, lalu bayar pendaftaran SKCK tersebut. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp30.000 sementara WNA Rp60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

9. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran.

10. Terakhir, kamu tinggal datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran tersebut.



Demikian tata cara membuat SKCK melalui aplikasi PRESISI Polri yang bisaditerapkan.

MG/Ayu Yunita Rahmawati
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More