Cara Membuat SKCK Lewat Aplikasi Presisi
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:28 WIB
Cara membuat SKCK lewat aplikasi Presisi Polri penting untuk dipahami. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kini bisa melalui aplikasi PRESISI Polri. PRESISI Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Tidak hanya pembuatan SKCK saja, aplikasi PRESISI Polri turut memberikan layanan untuk membuat SIM (Pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM online), KTA Satpam (Pembuatan Kartu keanggotaan Satpam online), SP2HP (Layanan informasi perkembangan perkara), E-Tilang (Layanan pengurusan tilang online), dan lain sebagainya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Pendaftaran SKCK bisa dilakukan dengan daftar langsung atau dengan mendaftar secara online di aplikasi PRESISI Polri.
1. Unduh SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.
Tidak hanya pembuatan SKCK saja, aplikasi PRESISI Polri turut memberikan layanan untuk membuat SIM (Pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM online), KTA Satpam (Pembuatan Kartu keanggotaan Satpam online), SP2HP (Layanan informasi perkembangan perkara), E-Tilang (Layanan pengurusan tilang online), dan lain sebagainya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Pendaftaran SKCK bisa dilakukan dengan daftar langsung atau dengan mendaftar secara online di aplikasi PRESISI Polri.
Berikut adalah tahapan dalam membuat SKCK online melalui aplikasi PRESISI Polri:
1. Unduh SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.
Lihat Juga :