Viral Modus Surat Tilang lewat WhatsApp, Pakar: Rekening Korban Bisa Bobol

Jum'at, 17 Maret 2023 - 10:32 WIB
2. Lalu lihat aplikasi apa saja yg memiliki akses ke SMS.

3. Jika ada aplikasi tidak dikenal atau mencurigakan segera uninstal dan jangan berikan akses.

Baca Juga: Cara Menghindari Kejahatan Scam yang Terbukti Ampuh

Untuk diketahui, Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE). Namun, surat tilang tidak dikirim via WhatsApp. Namun, melalui pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor atau lewat email.

Proses pengiriman surat tilang biasanya dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu biasanya disertakan foto bukti pelanggarandariCCTV.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!